Senin, 07 Mei 2012

KPK Periksa Ketua Komisi X DPR Mahyudi - nasional.inilah.com

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi X DPR Mahyudin terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pengurusan pembahasan anggaran kegiatan Kemenpora dan Kemendiknas.

Datang sekitar pukul 09.27 WIB Mahyudin yang mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan peci dan berkacamata hitam enggan mengungkapkan rencana pemeriksaannya hari ini.

Begitu tiba dengan seorang ajudannya, Mahyudin hanya tersenyum dan langsung masuk ke lobi gedung KPK dan membaca buku yang dibawanya.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Media Massa KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan Mahyudin adalah sebagai saksi dalam kasus itu.

"Sebagai saksi untuk tersangka AS (Angelina Sondakh)," jelas Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Mahyudin adalah yang juga turut hadir dalam pertemuan pada Januari 2010 lalu di ruang rapat Menpora, Andi Malarangeng yang juga dihadiri oleh anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh, anggota Komisi III Muhammad Nazaruddin, Menpora Andi Malarangeng dan Sekretaris Menpora Wafid Muharram.

Dalam pertemuan itu selain diakui sebagai pertemuan untuk silahturahmi juga membahas kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan Kemenpora mendatang termasuk pelaksanaan SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Angelina disangkakan menerima hadiah terkait pembahasan anggaran pembangunan wisma atlet SEA Games senilai Rp191 miliar. Angie sapaannya adalah juga anggota Banggar DPR RI yang memiliki kewenangan pembahasan anggaran.

Angie disebut menerima Rp5 miliar dari rekanan Kemenpora dalam proyek itu yaitu PT Duta Graha Indah, perusahaan yang diupayakan Nazaruddin mendapatkan proyek itu. [bar]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar