Kamis, 10 Mei 2012

Panwaslu Kumpulkan Cagub-Cawagub Bahas Aturan Main - metropolitan.inilah.com


Jakarta - Usai penetapan nama calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU DKI Jakarta, Panwaslu akan mengumpulkan pasangan Cagub/Cawagub guna menentukan kesepakatan mengenai aturan yang jelas dalam batasan kampanye.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan kesepakatan aturan kampanye harus segera dilakukan agar para calon gubernur melakukan tindakan melanggar UU Pemilu. "Sehingga para calon tidak ragu-ragu untuk turun ke lapangan. Kita akan membuat kesepakatan mengenai tataran kampanye," terangnya.

Saat ini, menurut Ramdan, apabila ada pelanggaran seperti black campaign, penyebaran fitnah, pihaknya Panwaslu tak dapat berbuat banyak, dan cukup dimasukkan ke UU Pidana Umum.

Sementara itu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Provinsi DKi Jakarta, Jamaluddin F Hasyim membenarkan, pihak KPU DKI, Panwaslu dan pasangan Cagub/Cawagub akan bertemu guna melakukan kesepakatan terhadap aturan kampanye.[dit]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar