Rabu, 16 Mei 2012

KPK Masih Periksa Direktur PT Anugrah Nusantara - nasional.inilah.com

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Anugrah Nusantara, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, Amin Andoko.

Amin diperiksa sejak Selasa (15/5/2012) setelah dijemput paksa oleh penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni yang hingga kini masih buron.

"Yang bersangkutan masih diperiksa (sampai Rabu pagi ini)," kata Kabag Pemberitaan Media Massa dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (16/5/2012).

Amin dijemput paksa oleh tiga orang penyidik KPK pada Selasa (15/5/2012) pukul 19.22 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008 dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni (NSW)

Amin dijemput paksa karena dua kali mangkir tanpa memberikan keterangan yang jelas soal ketidakhadirannya untuk diperiksa yaitu pada tanggal 3 Mei dan 7 Mei 2012. "Amin Andoko dihadirkan secara paksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan PLTS di Kemenakertrans sebagai saksi untuk NSW," kata Priharsa.

Seperti diketahui, KPK pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Tetapi, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya. Sebab, pada tanggal 23 Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin. [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar