Rabu, 09 Mei 2012

Hadapi Vonis, Nunun Berharap Bebas - nasional.inilah.com


Jakarta- Terdakwa korupsi Nunun Nurbaetie, hari ini dijadwalkan akan menghadapi putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor terkait dugaan pemberian suap cek perjalanan kepada anggota dewan periode 1999-2004.

Kubu Nunun pun berharap istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu, divonis tak bersalah dan dibebaskan dari tahanan. "Harapannya sih ibu diputus bebas," ujar pengacara Nunun, Mulyahardja ketika dihubungi, Rabu (9/5/2012).

Mulyahardja mengatakan, kliennya layak dibebaskan karena baik surat dakwaan maupun surat tuntutan penuntut umum, hanya berdasarkan pada keterangan tunggal Arie Malang Judo, mantan pegawai Nunun di PT Wahana Esa Sejati. Hubungan keduanya, kata dia, tidak berjalan baik saat itu.

"Sehingga secara yuridis kesaksian AM tidak punya nilai apalagi tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi lain, dan juga telah dibantah oleh ibu NN sendiri selaku terdakwa," bebernya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam persidangan lalu, Penuntut Umum KPK menuntut agar Nunun dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Dia dinilai terbukti bersalah memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Ada sekitar Rp20,8 miliar yang disebar Nunun ke anggota Fraksi PDIP, Golkar, PPP, dan Fraksi TNI/Polri.[dit]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar