Jumat, 25 Mei 2012

Kemlu Siap Buka-Bukaan - www.inilah.com


Jakarta - Keterbukaan informasi publik memberi hak kepada publik untuk memperoleh informasi dengan mengakses data yang terdapat pada Badan Publik.
Berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, setiap individu, kelompok masyarakat maupun Badan Publik lainnya dapat memperoleh informasi yang diinginkan.
Ini disampaikan Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Dubes AM. Fachir pada pembukaan acara 'Sosialisasi UU No.14 Tahun 2008, Permenlu No. 02 Tahun 2012 dan Rapat Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemlu' di Gedung Kemlu, Jumat (25/5/2012).
Beberapa kasus yang pernah terjadi di masyarakat, kasus perjalanan dinas pejabat dan pertanggungjawaban keuangan yang pernah dikabarkan media, menurut Fachir, sudah merupakan tanggung jawab Kemlu untuk senantiasa memberikan tanggapan terhadap hal yang terjadi, secara akurat, tidak menyesatkan dan sesuai kepatutan.
Sosialisasi dan rapat pembentukan Tim PPID ini, adalah langkah awal
bagi Kemlu dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan
akuntabel. "Hal ini sudah merupakan amanat Undang-Undang," ujarnya
saat membuka acara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar