Rabu, 23 Mei 2012

Kasus Wa Ode Nurhayati Segera Disidangkan - nasional.inilah.com

Jakarta - Penyidikan perkara tersangka mantan anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati hampir kelar. Hari ini berkas penyidikan politikus Partai Amanat Nasional itu dinyatakan sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke penuntutan untuk disusun surat dakwaan.

"Ya benar, hari ini rencananya ada pelimpahan tahap dua berkas penyidikan tersangka WON," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya, Rabu (23/5/2012).

Berkas penyidikan WON atas dua perkara yang dijadikan satu yaitu dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan alokasi anggaran DPID (Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wa Ode sebagai tersangka dan berkas penyidikannya akan diserahterimakan ke penuntut umum KPK untuk disusun surat dakwaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta untuk disidangkan.

Wa Ode yang sudah tiba di gedung KPK untuk pelimpahan berkas itu justru mengatakan belum tahu apakah berkas penyidikan perkaranya akan rampung atau P21 hari ini. "Wah saya belum tahu ya," singkatnya begitu turun dari mobil tahanan dan langsung masuk ke gedung KPK.

Begitu pun pengacaranya, Wa Ode Nurzaenab yang datang setelah Wa Ode Nurhayati juga mengatakan belum tahu agenda pemeriksaan hari ini. "Kami memang mendapat surat panggilan pemeriksaan, tapi kami belum tahu apakah hari ini akan P21, tapi kami harapkan memang seperti itu," ujarnya sesaat sebelum memasuki gedung KPK.

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.

Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga menerima pemberian berupa uang Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPID.

Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran DPPID. [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar