Selasa, 01 Mei 2012

Kejagung Sita Dokumen Kasus Pengadaan Alat Unsri - nasional.inilah.com

Jakarta - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dan surat-surat dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium atau meubel di Universitas Sriwijaya (Unsri).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman, proses penyitaan dilakukan saat penyidik melakukan pemeriksaan langsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sejak 23 April hingga 27 April 2012.

"Tindakan penyitaan terhadap dokumen dan surat, serta 888 item barang yang berada di laboratorium komputer Fakultas Teknis, Keguruan, dan Ilmu Pendidikan," katanya.

Selama lima hari pemeriksaan, kata Adi, selain melakukan penyitaan, penyidik juga sudah memeriksa 14 saksi, dan dua tersangka. Kedua tersangka yaitu Ketua Panitia Lelang, inisial HNY, dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial ID.

Jampidsus, Andhi Nirwanto, saat dikonfirmasi membenarkan penyidik telah terjun ke lapangan untuk menyidik dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pada APBN tahun 2010 tersebut.

Namun ia enggan mengungkapkan adanya penggelembungan harga, dan spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kualitas yang diinginkan dalam proyek pengadaan dengan nilai kontrak mencapai Rp47 miliar itu. "Biarlah itu dijalankan penyidikannya oleh penyidik, dengan harapan kasus-kasus ini cepat selesai," kata Andhi.

Dalam kasus ini, pemenang tender proyek yaitu PT Marell Mandiri. Namun, proyek dilaksanakan oleh PT Anugerah Nusantara yang masih satu konsorsium dengan PT Permai Group yang dikoordinasikan oleh Mindo Rosalina Manulang, terdakwa kasus wisma atlet Sea Games. Kejagung belum mau melansir dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar