Selasa, 01 Mei 2012

KPK Didesak Jerat Aktor Utama Korupsi Hutan - nasional.inilah.com


Jakarta - Koalisi Anti Mafia Kehutanan yang terdiri dari ICW, Greenpeace, Walhi dan WWF melakukan audiensi dengan pimpinan KPK di gedung KPK. Mereka sekaligus menagih janji KPK untuk menuntaskan korupsi di sektor kehutanan.

Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho mengatakan, sekitar enam kasus korupsi di sektor kehutanan yang ditangani KPK namun belum menyentuh aktor utama dan perusahaan pengelola hasil kehutanan itu.

"Poinnya kami sampaikan hasil evaluasi, soal isu penindakan dan pencegahan korupsi. Dari sekian kasus belum menyentuh aktor utama. Tahun 2010 lalu, KPK buat kajian tentang system palnologi kehutanan ada 17 rekomendasi tapi nggak ada yang ditindaklanjuti KPK," jelas Emerson Yuntho usai melakukan audensi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (1/5/2012).

Dia menjelaskan, dalam kasus yang ditangani KPK itu sudah 21 pelaku yang diproses hukum. Namun dari para pelaku belum satu pun menyentuh aktor utama yang menurutnya cukup kuar dugaan terlibat dalam praktek korupsi itu. Diantaranya dia menyebut, mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban dan Gubernur Riau, Rusli Zaenal.

"Sedikitnya terdapat sepuluh orang dan satu koorporasi yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi kehutanan namun saat ini masih berstatus sebagai saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Kaban, menurut Emerson diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dan alih fungsi lahan di Kementerian Kehutanan. Dia berperan ikut menyetujui dan menandatangani penunjukkan langsung PT Masaro Radiokom, sebagai rekanan Kementerian Kehutanan dalam proyek pengadaan SKRT.

Sedangkan Rusli diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Penerbitan izin usaha itu diduga bermasalah, dalam kasus ini baru menjerat pejabat selevel Bupati dan Kepala Dinas Kehutanan Riau. ICW menyebut di menteri ikut menikmati keuntungan hasil izin usaha pemanfaatan lahan hutan yang bermasalah.

"Berdasarkan data Dinas Kehutanan Riau tahu 2004, Gubernur Riau tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) izin usaha pemnfaat lahan hutan. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2002 bahwa kewenangan pengesahan dan penerbitan izin RKT atau Bagan Kerja adalah kewenangan Menteri Kehutanan," beber Emerson.

Selain itu korupsi kehutanan di Provinsi Riau juga tidak hanya menguntungkan individu namun juga korporasi. Dalam persidangan kasus yang melibatkan sejumlah Kepala Daerah dan mantan pejabat Dinas Kehutanan, Riau itu terungkap adanya pemberian izin-izin yang tidak sah, para pelaku diduga memperkaya 20 perusahaan dengan jumlah Rp 1,3 triliun dan berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1,7 triliun. 20 perusahaan itu disinyalir merupakan pemasok kayu pada dua grup perusahaan besar kayu dan kertas di Riau (RAPP dan Sinar Mas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar