Selasa, 17 April 2012

Demokrat Galang Penolakan Interpelasi Dahlan Iskan - nasional.inilah.com


Jakarta - Partai Demokrat akan melawan kelompok yang mengajukan hak interpelasi terkait Surat Keputusan Meneg BUMN Dahlan Iskan. Pengajuan interpelasi ini didominasi dari Fraksi Partai Golkar DPR.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Sutan Bhatoegana mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan balik terhadap pengusung hak interpelasi tersebut. "Kita akan galang penolakan (terhadap interpelasi, red) juga," tegas Sutan kepada INILAH.COM, Jakarta, selasa (17/4/2012).

Interpelasi didasari terbitnya keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-236/MBU/2012 tentang pendelegasian sebagian kewenangan, dan atau pemberian kuasa Menteri Negara BUMN sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham/RUPS pada perusahaan perseroan (Persero) dan perseroan terbatas serta pemilik modal pada perusahaan umum (perum) kepada direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian BUMN.

SK ini dinilai sebagai bentuk penjualan aset secara legal. Sebab, Direksi BUMN bisa menjual aset tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Ini dinilai melanggar pasal 45 dan 46 UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara terkait penjualan aset BUMN yang harus melalui persetujuan DPR, presiden dan atau menteri keuangan. Selain itu, melanggar UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPD dan DPRD (UU MD3).

Sutan mengatakan, SK tersebut adalah upaya yang dilakukan Dahlan mereformasi birokrasi yang selama ini sering dikeluhkan. "Biarlah ini akan berkembang mana partai pendukung reformasi di BUMN versus pendukung status quo BUMN," kata anggota Komisi VII DPR ini.

Walau interpelasi ditujukan ke Presiden, namun menurut Sutan hal itu tidak masuk akal. Terlalu cepat mengambil keputusan untuk meminta penjelasan Presiden. "Tidak ada kaitannya dengan RI-1," tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Demokrat ini mengatakan, keputusan Menteri yang dikeluarkan tersebut tentulah tidak sembarangan. Butuh pertimbangan, termasuk pertimbangan hukum. Sehingga, Sutan menyangkal jika aturan tersebut sebagai bentuk penjualan aset secara legal.
"Dahlan Iskan tidak sembarangan melakukan hal tersebut karena seorang pejabat sekelas Menteri pastilah melibatkan biro hukumnya untuk memberikan masukan," jelasnya.

Hingga kini, ada 38 anggota yang sudah menandatangani untuk menyepakati dilakukan interpelasi terhadap Dahlan Iskan. Rinciannya, 21 orang dari Golkar, enam dari PDIP, empat orang dari Gerindra, satu orang dari PAN, tiga orang dari PPP, dua orang dari PKS, dan satu orang dari Partai Hanura. Bahkan, sudah masuk ke pimpinan DPR pada paripurna penutupan masa sidang ke-III lalu.
"Sudah saat paripurna terakhir kemarin. Diserahkan sama pak Edhy Prabowo (Gerindra) langsung di paripurna," ujar salah satu inisiator interpelasi, Aria Bima, saat dihubungi.

Dominasi Golkar dalam mengusulkan ini dinilai sangat politis. Apalagi, Dahlan Iskan digadang-gadang akan maju dalam bursa pemilihan Presiden 2014 mendatang. Terlebih, elektabilitas Dahlan Iskan sangat tinggi dibandingkan dengan calon yang diusung Golkar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar