Senin, 30 April 2012

Sempat Ditahan, Sepupu SBY Minta Nama Baik - nasional.inilah.com

Jakarta - Setelah sempat ditahan guna penyidikan, adik sepupu presiden SBY, Nur Tjahjono dinyatakan tak bersalah. Putusan tersebut setelah gugatan mantan tim suksesnya saat ia mencalonkan diri sebagai bupati Pacitan melalui independen, resmi ditolak majelis hakim PN Pacitan, Rabu (25/4/2012) lalu.

Mantan kepala desa (Kades) Pagotan, Arjosari itu pun, meminta agar nama baiknya direhabilitasi. "Saya berharap nama baik saya direhabilitasi. Karena akibat gugatan perdata, nama baik saya menjadi tercemar. Padahal berdasarkan keputusan pengadilan, saya tidak terbukti melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan para penggugat," kata pria yang berduet dengan Masruri Abdul Ghoni dalam Pilkada Pacitan 2010 lalu.

Selain itu, dirinya meminta harta benda miliknya yang berupa bangunan seluas 188 meter persegi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, dan sebidang tanah seluas 202 meter persegi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan yang disita PN Pacitan dikembalikan.

Sebelumnya, gugatan perdata terhadap Nur Tjahjono bermula dari rencananya untuk maju dalam Pemilukada Pacitan. Rencana itu kemudian disambar Sunadji dan tiga rekannya untuk membantu mengumpulkan fotokopi KTP untuk keperluan pencalonan Nur. Mereka berjanji sanggup mengumpulkan dukungan hingga 30 ribu KTP.

Hal tersebut guna memenuhi syarat yang ditentukan KPU Kabupaten Pacitan, dimana calon independen yang maju hanya disyaratkan mengumpulkan dukungan 25 ribu KTP. Namun hingga hari penutupan, Sunadji dkk hanya mampu mengumpulkan dukungan 10 ribu KTP.

"Meski jumlahnya kurang dari yang dijanjikan, klien saya tetap memberikan dana yang jumlahnya tidak sedikit kepada tim suksesnya tersebut," kata kuasa hukum Nur Tjahjono, Maruli Tua Silaban.

Menurut Maruli, mantan tim sukses kliennya tersebut kemudian menggugat secara perdata ke PN Pacitan, karena kliennya dinilai ingkar janji. "Namun di persidangan, tuduhan mereka tidak terbukti. Dan majelis hakim menolak gugatan mereka secara keseluruhan," paparnya.

Sebelumnya, pada 9 November 2011 lalu, Nur juga dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan mantan tim suksesnya yang mengusung dirinya lewat jalur partai politik dalam Pemilukada Pacitan 2010 lalu. Selama kasus bergulir, Nur sempat mendekam di penjara selama 105 hari.

Majelis hakim dalam amar putusannya menilai, Nur tak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Atas vonis bebas ini, Nur dilepas penahananan yang sudah lebih dari tiga bulan dijalaninya. Biaya perkara juga dibebankan kepada negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar