Rabu, 18 April 2012

KPK Periksa Ali Sadikin - nasional.inilah.com

Jakarta- Selain mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Paskah Suzetta, mantan office boydi perusahaan Nunun Nurbaetie, Ngatiran, dan sopir Hamka Yamdhu, Ali Sadikin, juga dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom.

"Ketiganya untuk saksi tersangka MSG," sebut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Media Massa KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (19/4/2012).

Namun hingga kini ketiganya belum nampak tiba di gedung KPK. Paskah Suzetta ikut menerima cek perjalanan sebesar Rp600 juta dan sudah divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. Paskah yang seharusnya sudah bisa menikmati udara bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat menolak dibebaskan dan ingin keluar setelah menyelesaikan semua masa hukumannya yang akan berakhir tidak lama lagi.

Ngatiran adalah mantan pesuruh di kantor milik Nunun Nurbaetie, PT WES. Dia mengaku ketika bersaksi bagi Nunun adalah yang mengambil kantong-kantong coklat berisi cek perjalanan yang sudah diberi kode warna merah, kuning, putih dan hijau, di ruangan kerja Nunun untuk selanjutnya diserahkan ke Ari Malang Judo, Direktur PT WES, juga perusahaan yang dikelola Nunun.

Sedangkan Ali Sadikin terungkap dari keterangan sopir Nunun Nurbaetie, Samid Bahrudin yang mengaku sudah cukup mengenal Ali, karena Ali kerap mengantar majikannya Hamka Yamdhu bertandang ke kediaman Nunun di Cipete Jakarta Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar