Rabu, 25 April 2012

KPK Segera Periksa Wakil Ketua DPR Anis Matta - nasional.inilah.com


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Anis Matta sebagai saksi untuk tersangka Wa Ode Nurhayati.

"Ya memang kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap pak Anis Matta, Kamis besok (26/4)," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu (24/4/2012).

Johan mengatakan, pemeriksaan Anis Matta sebagai saksi untuk tersangka Wa Ode Nurhayati guna penyidikan dugaan penerimaan suap pembahasan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID).

Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengalokasian dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp6 miliar untuk pengalokasian dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh.

Johan Budi pernah menyampaikan bahwa berkas pemeriksaan dalam penyidikan Wa Ode tidak lama lagi akan rampung atau dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya perkara itu akan diserahkan ke penuntutan untuk dibuat surat dakwaan hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Rencana pemeriksaan Anis Matta ini diduga terkait dengan pengakuan Wa Ode Nurhayati. Usai pemeriksaan di KPK terdahulu, Wa Ode menyebut dugaan keterlibatan Anis Matta dalam persetujuan pemilihan wilayah proyek PPID pada 2011 ini.

Menurut dia, kriteria awal yang telah disetujui diubah secara sepihak tanpa rapat panja. "Secara sepihak, kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat panja lagi oleh empat pimpinan. Kemudian dilegitimasi sama pak Anis Matta. Saya hanya menyampaikan itu," ujar Wa Ode sebelum diantar ke Rutan Pondok Bambu oleh mobil tahanan KPK ketika itu.

Sebelumnya, atas pengakuan itu Anis mengatakan, pengambilan keputusan merupakan kewenangan alat kelengkapan dewan. Jika terjadi perbedaan yang tidak dapat diselesaikan antara alat kelengkapan dewan dengan mitra kerja, pimpinan bertugas memediasi melalui forum rapat konsultasi. "Tapi rapat itu sama sekali tidak punya kewenangan mengambil keputusan," kata dia.

Dalam setiap pengambilan keputusan, lanjut Anis, tetap ada alat kelengkapan dewan. Dan posisi pimpinan hanya meneruskan kepada mitra. "Saya yakin KPK juga tahu mekanisme pengambilan keputusan di dewan," ujar Anis Matta. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar