Kamis, 26 April 2012

Terlibat Pajak Fiktif, Dua Swasta Dihukum - ekonomi.inilah.com

Jakarta- Dua perusahaan swasta, PT RSN dan PT MSS, yang terlibat penerbitan faktur pajak fiktif, dengan tersangka Alex Sitanggang, dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 8,2 miliar subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Berdasarkan rilis humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tersangka Alex Sitanggang diindikasikan berkaitan dengan Wajib Pajak penerbit faktur pajak fiktif yaitu PT.RSN dan PT.MSS. Awalnya, PT.RSN dan PT.MSS yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Kedaton Lampung mengajukan pengembalian pajak (restitusi) sebesar Rp 11,079 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa terdapat indikasi kuat adanya pengajuan restitusi pajak atas setoran pajak yang bukan miliknya. 

Kedua perusahaan tersebut bukanlah importir dan bukan pemilik barang dari kegiatan impor, tetapi mengkreditkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor. 

Padahal, kedua jenis pajak ini merupakan bukti bahwa terjadi impor barang dan atau jasa dari luar daerah pabean Indonesia dan perusahaan pengimpor (importir) dapat mengkreditkan pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunannya (SPT).

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung disimpulkan PT.RSN dan PT.MSS berperan sebagai penerbit faktur pajak fiktif. Kedua perusahaan tersebut juga berkaitan dengan dua perusahaan lainnya, yaitu PT.NJA dan CV.SJP, yang kemudian diduga kuat bahwa keempat perusahaan ini (PT.RSN, PT.MSS,PT.NJA dan CV.SJP) melakukan tindak pidana perpajakan baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik PPNS menetapkan status tersangka kepada pimpinan atau pengurus dari masing-masing perusahaan tersebut, yaitu : TAH dari PT.NJA, ESM dari PT.MSS,SKEN dari PT.RSN dan Alex Sitanggang dari CV.SJP (yang telah divonis). Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar