Rabu, 25 April 2012

Loh, Interpelasi Dahlan Masih Terus Berlanjut - nasional.inilah.com

Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR Arya Bima sampai saat ini masih terus pada pendiriannya untuk mengajukan hak interpelasi atas kebijakan Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan.

"Interpelasi ini sampe hari ini tidak ada satupun dari 38 anggota pengusul yang mengundurkan diri. Kemudian dengan terbitnya SK No. 166, 165, 163 kemarin pengusul tidak akan mencabut dengan usul interpelasi itu, tapi pengusul juga akan mengundang mentri BUMN di dalam rapat kerja pertama setelah masa reses ini. Jadi ini berjalan biarkan interpelasi ini diproses kedewanan melalui rapat kerja," ujar Arya Bima di Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Dia mengatakan, Komisi VI dalam Rapat kerja dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan akan mempertanyakan Keputusan menteri (Kepmen) yang direvisi oleh Dahlan Iskan beberapa waktu lalu.

Pasalnya dalam isi Kepmen No 166, 165, dan 163 sustansunya tidak ada yang berubah dari Kepmen sebelumnya yang dipermasalahkan DPR.

"Saya sudah baca 3 kepmen yang baru: 166, 165, 163 sama dengan Kepmen No. 236. Hanya apa saja itemnya. Tapi yang namanya kementrian, deputi itu adalah organ dari struktur BUMN. Kemudian yang namanya direksi dan komisaris itu adalah organ perusahaan. Sementara pendelegasian itu di dalam UU BUMN adalah ke perorangan dan badan hukum," ungkapnya.

Untuk itu, Arya menegaskan jika rencana hak interpelasi yang akan diusung oleh DPR tidak akan dicabut hanya dengan dasar revisi Kepmen yang sudah dilakukan oleh Dahlan Iskan.

"Untuk rapat kerja besok yang katanya bahwa 166, 165, dan 163 itu merupakan revisi ternyata setelah kita lihat itu adalah penegasan yg menurut kami adalah bertentangan dengan undang-undang BUMN pasal 14, bahwa kewenangan pendelegasian itu hanya pada perorangan dan badan hukum. Yang namanya direksi, komisaris, itu adalah merupakan organ perusahaan," jelasnya.

Selain itu Arya membantah jika ada beberapa anggota DPR yang sudah menarik dukungannya atas hak interpelasi itu. Bahkan Arya mengkleim anggota yang mendukung interpelasi itu menjadi bertambah pasca revisi Kepmen BUMN tersebut.

"Tidak ada itu. Sampai sekarang tidak ada satupun anggota interpelasi yang mengudurkan diri. Bahkan mungkin anggotanya akan nambah. Ini kan usul perorangan anggota," tegasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar