Senin, 09 April 2012

BPK Laporkan Penyimpangan Rp20 T Kepada SBY - nasional.inilah.com

 Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil pemeriksaan Keuangan, pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada pemeriksaan semester II Tahun 2011, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam laporannya Ketua BPK Hadi Poernomo mengungkapkan, adanya temuan 12.612 kasus senilai Rp20,25 triliun pada pemeriksaan semester II Tahun 2011. "Rekomendasi kita harus ditindaklanjuti, misal semester II, ada temuan Rp20 triliun dan telah dibayar Rp4,76 triliun, sisanya ditindaklanjuti," ujar Hadi di Kantor Presiden RI, Jakarta, Senin (9/4/2012).

Terhadap temuan penyelewengan dana negara itu, BPK meneruskannya kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Namun BPK mengharapkan lembaga pemerintah yang menjadi objek audit BPK, memberikan penjelasannya terhadap jumlah dana pemerintah yang tidak jelas penggunaannya itu.

"Perlu diketahui laporan BPK itu suatu keputusan, sebagai bunyi pasal 1 angka 14 UU 15 2006, maka dari itu pasal 23 ayat 3 tegas mengatakan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, diberikan kesempatan kepada auditee (objek audit) untuk menanggapinya."

Bagi yang tidak menindaklanjuti terang Hadi, akan dikenakan sanksi pidana 1,5 tahun dan atau denda Rp500 juta sesuai pasal 26, ayat 2 uu 15 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara. "Laporan BPK yang diserahkan aparat penegak hukum, tentunya aparat penegak hukum yang tindak lanjuti," papar Hadi.

Meski begitu, Hadi melaporkan adanya kemajuan terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat pemerintah daerah. "Tahun lalu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hanya 3 persen, sekarang naik 7 persen dengan jumlah entitas yang lebih banyak, berati ada kenaikan 203 persen dibanding tahun yang lalu," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar