Senin, 09 April 2012

ICW: Kewenangan OJK Bisa Melebihi KPK - ekonomi.inilah.com

Jakarta - Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jauh melebihi kewenangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Pasalnya, OJK bisa menjatuhkan hukuman.

Hal ini diungkapkan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/4/2012). "Kewenangan OJK melebihi kewenangan KPK, karena kalau KPK cuma investigasi dan mengajukan tuntutan, tapi OJK bisa mengajukan tuntutan sekaligus mengeksekusi," tegasnya.

Atas kewenangan tersebut, ia berharap, personil yang duduk di dalam lembaga yang memiliki fungsi pengawasan perbankan, pasar modal, dan non bank ini benar-benar memiliki independensi. "Kalau tidak, tujuan awal OJK bisa gagal," tuturnya.

Hal senada diungkapkan Ekonom Universitas Atmajaya, A.Prasentyatoko. Menurutnya, orang-orang yang duduk dalam Dewan Komisioner OJK harus mempunyai tiga karakter utama yaitu kompetensi, integritas, dan kemampuan menempatkan kepentingan.

"Harus ada mekanisme bagaimana kalau andai DK melanggar kode etik seperti salah satu dewan gubernur BI yang waktu itu melakukan pinjam-meminjam dengan bankir," jelasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar